POSTWARTA.COM – Dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Chairul Fadly Harahap (CFH), Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 (Sesditjen Binwasnaker & K3).
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) IEG, yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kendaraan tersebut diduga kuat berasal dari hasil pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. “Penyidik menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 di Kemnaker,” ujarnya.
KPK berencana memanggil CFH untuk dimintai keterangan terkait asal-usul kendaraan yang disita. Penetapan IEG sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan total 11 orang tersangka, termasuk pejabat Kemnaker dan pihak swasta.
Selain IEG, beberapa nama lain yang menjadi tersangka adalah IBM (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022–2025), GAH (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–sekarang), SB (Subkoordinator Keselamatan Kerja, Dit. Bina K3 2020–2025), AK (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–sekarang), FRZ (Dirjen Binwasnaker & K3 Maret 2025–sekarang), HS (Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025), SKP (Subkoordinator), SUP (Koordinator), TEM (pihak swasta dari PT KEMINDONESIA), dan MM (pihak swasta dari PT KEMINDONESIA).
KPK menduga para tersangka melakukan *mark-up* biaya pengurusan sertifikat K3 secara sistematis. Modusnya, tarif resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275.000, namun di lapangan pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta. “Praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Total nilai dugaan pemerasan mencapai sekitar Rp81 miliar,” tegas Setyo.
Kesebelas tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, dan ditempatkan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“` (WGE)